Kabar gembira menghampiri para pencari kerja di seluruh Indonesia! Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), secara resmi menghapus batasan usia sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Keputusan progresif ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang diterbitkan pada Rabu (28/5/2025).
Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmen Kemnaker dalam mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam setiap tahapan rekrutmen pekerja.
Surat Edaran ini menyoroti empat poin kritis, termasuk aturan batas umur dalam rekrutmen karyawan baru.. Meskipun demikian, Kemnaker memberikan pengecualian terbatas terkait batasan usia dalam kondisi tertentu:
- Pembatasan usia diperbolehkan untuk pekerjaan atau jabatan yang karakteristiknya secara nyata mempengaruhi kemampuan individu dalam melaksanakan tugas.
- Kelonggaran batas usia jangan sampai mengurangi peluang kerja untuk kelompok umur lain.
Lebih lanjut, SE ini juga menegaskan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan terkait batas usia dalam rekrutmen berlaku pula bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Kemnaker juga tegas melarang diskriminasi dalam rekrutmen apapun alasannya. Semua orang berhak mendapatan pekerjaan dan hidup layak!
Dalam surat edarannya, Menaker Yassierli menginstruksikan para Gubernur untuk menyampaikan informasi penting ini kepada para Bupati/Walikota serta seluruh pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli menegaskan “dunia kerja Indonesia wajib adil, inklusif, dan bebas diskriminasi. Semua orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama!”
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” ujar Yassierli dalam keterangan pers terkait peluncuran SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu (28/5/2025).
Lahirnya surat edaran ini juga didasari oleh amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kemnaker menyadari adanya tantangan dalam praktik rekrutmen yang dinilai belum sepenuhnya adil.
Masih banyak praktik rekrutmen diskriminatif, kayak batasan umur, wajib good looking, status nikah, tinggi badan, warna kulit, atau suku. Harus diubah tuh!
Semoga memberikan dampak yang besar. Aamiin
Aamiin Kak Wanda. Ini adalah harapan dari semua pencari kerja sejak lama.
Semoga dampaknya segera kita rasakan, dan segera di tindak lanjuti oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten.