Dunia Kerja

Upah Pekerja Kota Mataram Tertinggi di NTB, Pj Gubernur NTB Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota

lokerntb

Upah Pekerja Kota Mataram Tertinggi di NTB

Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hassanudin, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 untuk sepuluh wilayah di NTB.

Penetapan ini menjadi kabar baik bagi pekerja di Bumi Gora yang menantikan kenaikan upah guna memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

Pj Gubernur Hassanudin menyampaikan bahwa penetapan UMK dilakukan secara tepat waktu pada 17 Desember 2024, sesuai rekomendasi kepala daerah masing-masing.

Proses penetapan ini mengikuti formula yang telah diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024, dengan melibatkan dewan pengupahan di setiap kabupaten/kota.

Sebagai gambaran, Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.602.931, meningkat Rp 158.864 dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.444.067.

Sebagian besar kabupaten/kota di NTB memiliki UMK yang lebih tinggi dibandingkan UMP 2025. Berikut adalah daftar UMK dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. Kota Mataram: Rp 2.859.620 (naik Rp 174.531).
  2. Sumbawa Barat: Rp 2.823.168 (naik Rp 172.306).
  3. Kota Bima: Rp 2.662.719 (naik Rp 162.513).
  4. Kabupaten Bima: Rp 2.637.147 (naik Rp 160.952).
  5. Sumbawa: Rp 2.627.607 (naik Rp 160.370).
  6. Lombok Tengah: Rp 2.610.281 (naik Rp 159.313).
  7. Lombok Utara: Rp 2.609.826 (naik Rp 159.285).
  8. Lombok Timur: Rp 2.608.714 (naik Rp 159.217).
  9. Dompu: Rp 2.605.734 (naik Rp 159.217).
  10. Lombok Barat: Rp 2.602.931 (naik Rp 158.864).

Kota Mataram menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp 2.859.620, sementara Lombok Barat berada di posisi terendah dengan jumlah yang sama dengan UMP NTB 2025.

Setelah penetapan ini, pemerintah daerah diharapkan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan implementasi UMK berjalan sesuai peraturan.

Pj Gubernur Hassanudin menegaskan pentingnya hal ini demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Kenaikan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara hak pekerja untuk hidup layak dan kelangsungan usaha perusahaan, ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan.

Kenaikan upah minimum diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menciptakan peluang kerja yang lebih luas. Dengan demikian, tingkat pengangguran di NTB dapat ditekan secara signifikan.

Namun, hingga saat ini, penetapan upah sektoral belum dilakukan. Menurut Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, pembahasan upah sektoral membutuhkan waktu lebih lama karena bersifat opsional dan memerlukan kriteria khusus, seperti tingkat risiko atau kebutuhan keahlian tertentu.

Penetapan UMK yang tepat waktu ini menjadi langkah positif untuk menjaga keseimbangan ekonomi di NTB.

Dengan pengawasan yang maksimal dan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan kesejahteraan tenaga kerja semakin meningkat dan sektor perekonomian NTB terus berkembang.

Jika implementasi berjalan sesuai rencana, UMK Tahun 2025 dapat menjadi pijakan penting dalam menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di NTB.

Baca Juga

1 thought on “Upah Pekerja Kota Mataram Tertinggi di NTB, Pj Gubernur NTB Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota”

  1. Pingback: Pelatihan Vokasi BPVP Lotim 2025, Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi di Sektor Pariwisata dan Pertanian - Lowongan Kerja Lombok NTB

Leave a Comment